Pemdes Kopo Cisarua Gelar Pemilihan Anggota BPD Ditiap Dusun
Sesuai agenda sebelumnya, Pemerintah Desa Kopo, Kecamatan Cisarua menggelar kegiatan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diruang aula Hotel Lembah Nyiur

CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Sesuai agenda sebelumnya, Pemerintah Desa Kopo, Kecamatan Cisarua menggelar kegiatan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diruang aula Hotel Lembah Nyiur pada Senin (5/10/2026).
Menurut Wiwin Wildan, Kepala Desa Kopo mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPD memang sudah disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan hari ini Dusun 1 terlebih dahulu yang melaksanakannya.
"Pada awalnya ada tiga calon anggota BPD yang mengikuti pemilihan. Namun, salah satu calon, yakni Pak Taufik tidak dapat melanjutkan pencalonannya karena adanya ketentuan yang mengatur bahwa ASN tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Meskipun sebelumnya beliau sudah mengikuti seluruh proses dan persyaratan yang ditetapkan, termasuk pendaftaran dan tahapan seleksi. Namun, dengan adanya aturan tersebut, tentunya kita harus menerima dengan legowo dan menghormati ketentuan yang berlaku," terang Wiwin Wildan saat ditemui disela-sela kegiatan.
Lanjutnya kata Wiwin, Panitia memutuskan untuk tahap pertama di Dusun 1 ada dua nama Calon Anggota BPD yakni nomor urut satu Uyan Sopyan dan nomor urut dua yaitu Abdul Basit.
"Kita berharap seluruh rangkaian pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD di Desa Kopo dapat berjalan dengan kondusif, aman, lancar, dan sukses tanpa ekses. Tidak hanya untuk tahap pertama ini tetapi juga untuk seluruh tahapan pemilihan berikutnya hingga tanggal 11 Oktober nanti," ucapnya.
Ditempat yang sama, Endang, Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Wilayah Dusun I mengaku bahwa semula ada 2 orang calon yang berstatus ASN dan PPPK.
"Awalnya memang diperbolehkan. Namun, setelah ada surat dari BKN, mereka menyadari bahwa sebagai PNS/PPPK dan secara kebetulan berprofesi sebagai guru, sehingga tidak diperbolehkan untuk ikut mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Namun alhamdulillah secara sadar, keduanya membatalkan pencalonannya dengan baik dan akhirnya mendukung proses yang ada. InsyaAllah tidak akan ada ekses atau persoalan dari pihak manapun," paparnya.
Sementara itu Sekdes Kopo, D. Hidayat menuturkan bahwa dalam pemilihan anggota BPD tersebut para calon tidak dibebankan uang pendaftaran sepeserpun saat mendaftarkan diri.
"Untuk biaya pencalonan atau pendaftaran, tidak dipungut biaya dari calon ya adapun biaya penyelenggaraan pemilihan memang sudah dianggarkan melalui BHPRD." tandasnya.
Dari informasi yang didapat Tim PenaPublik, Suara terbanyak pada Pemilihan Calon Anggota BPD Dusun 1 Desa Kopo yakni Uyan Sofyan (nomor urut 1) dan disusul Abdul Basit (nomor urut 2).
Reporter : Taufik/Redaksi
ARTIKEL TERKAIT
DesaJelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
DesaDukung Program Pemerintah, Pemdes Ciawi Gelar Rembug Stunting
DesaLurah Cisarua Turun Gunung, Ikut Aksi Mungut Sampah Dilahan Rumija
Desa49 RT dan 11 RW di Desa Bendungan Ciawi Resmi Dilantik, Sekdes Dede : Selamat Mengabdi
DesaBPD Gadog dan Pegiat Lingkungan Apresiasi Forkopimcam Megamendung Gagas Bebersih Sampah
Desa